Arti dari ‘Eigendom Verponding’: Pajak Properti di Era Kolonial
Dalam konteks sejarah kolonial di Indonesia, istilah ‘eigendom verponding’ muncul sebagai bagian dari sistem perpajakan properti pada masa itu. Dalam artikel ini, kita akan membahas arti dari ‘eigendom verponding’ serta konteks sejarah dan pengaruhnya dalam perpajakan properti pada era kolonial di Indonesia.
Body :
1. Definisi Eigendom Verponding: ‘Eigendom verponding’ adalah istilah Belanda yang secara harfiah berarti ‘penaksiran properti’ atau ‘penilaian properti’. Pada masa kolonial, ini merujuk pada sistem perpajakan properti yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda di Indonesia. Sistem ini digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti.
2. Tujuan dan Fungsi: Sistem ‘eigendom verponding’ bertujuan untuk mengumpulkan pajak dari pemilik properti berdasarkan nilai properti tersebut. Penilaian properti dilakukan secara berkala, biasanya setiap beberapa tahun, untuk menentukan perubahan nilai properti dan mengenakan pajak yang sesuai. Pajak yang diperoleh dari ‘eigendom verponding’ digunakan untuk membiayai pemerintahan kolonial dan proyek infrastruktur di Indonesia pada saat itu.
3. Metode Penaksiran: Penaksiran properti dalam ‘eigendom verponding’ dilakukan oleh petugas pajak yang ditugaskan oleh pemerintah kolonial. Mereka akan memperhitungkan berbagai faktor, seperti luas tanah, jenis bangunan, lokasi, dan kondisi properti, untuk menentukan nilai properti. Nilai properti ini kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
4. Kontroversi dan Dampak Sosial: Sistem ‘eigendom verponding’ tidak terlepas dari kontroversi dan dampak sosial yang dihadapi oleh masyarakat pada masa kolonial. Penilaian properti yang dilakukan oleh petugas pajak sering kali dianggap tidak adil dan memberatkan pemilik properti, terutama mereka yang memiliki properti yang lebih besar atau lebih bernilai. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan dan perlawanan dari beberapa kelompok masyarakat.
5. Perubahan dan Pengaruh: Setelah Indonesia meraih kemerdekaannya, sistem ‘eigendom verponding’ mengalami perubahan signifikan. Pemerintah Indonesia mengadopsi sistem perpajakan properti yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan dalam konteks nasional. Namun, pengaruh dari sistem tersebut dapat terlihat dalam pengembangan sistem perpajakan properti yang digunakan hingga saat ini di Indonesia.
‘Eigendom verponding’ adalah istilah Belanda yang merujuk pada sistem perpajakan properti yang diterapkan pada masa kolonial di Indonesia. Sistem ini digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti berdasarkan penilaian properti. Meskipun kontroversial, pengaruh ‘eigendom verponding’ terlihat dalam pengembangan sistem perpajakan properti di Indonesia setelah kemerdekaan.
OYO Edotel Pacet SMKN 1
Minggu, 16 Juli 2023
Apa Arti Eigendom Verponding
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (189)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (560)