Minggu, 06 Agustus 2023

Apa Kegunaan Jaringan Epitel

**Landasan Idiil dan Landasan Konstitusional Negara Republik Indonesia**

Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia memiliki landasan idiil dan landasan konstitusional yang menjadi pondasi utama dalam pembentukan dan pengaturan negara. Landasan idiil mengacu pada falsafah dan cita-cita bangsa, sementara landasan konstitusional mengacu pada aturan-aturan dan norma-norma tertulis dalam konstitusi negara. Artikel ini akan membahas secara singkat tentang landasan idiil dan landasan konstitusional negara Republik Indonesia.

**1. Landasan Idiil Negara Indonesia:**

Landasan idiil atau falsafah negara Indonesia tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Terdapat empat sila dalam Pancasila yang menjadi landasan idiil bagi negara Indonesia, yaitu:

**a. Ketuhanan Yang Maha Esa:** Sila pertama mengakui adanya Tuhan yang Maha Esa sebagai landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia. Kepercayaan pada Tuhan menjadi pijakan dalam beragam aspek kehidupan masyarakat Indonesia.

**b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:** Sila kedua menegaskan pentingnya menghormati dan menghargai martabat setiap individu manusia serta mengupayakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

**c. Persatuan Indonesia:** Sila ketiga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, meskipun terdiri dari beragam suku, agama, bahasa, dan budaya.

**d. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:** Sila keempat mendasarkan sistem pemerintahan Indonesia pada prinsip demokrasi yang berbasis musyawarah dan mufakat.

Pancasila sebagai landasan idiil merupakan perekat dan identitas nasional yang menghubungkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia, mencerminkan keberagaman, dan menjadi dasar filosofis bagi konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia.

**2. Landasan Konstitusional Negara Indonesia:**

Landasan konstitusional negara Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. UUD 1945 menjadi konstitusi tertulis yang mengatur landasan hukum dan sistem pemerintahan di Indonesia. Beberapa landasan konstitusional yang relevan antara lain:

**a. Pembukaan UUD 1945:** Merupakan pendahuluan UUD 1945 yang mencantumkan dasar-dasar idiil negara Indonesia, yaitu Pancasila.

**b. Batang Tubuh UUD 1945:** Merupakan inti dari UUD 1945 yang mencakup tentang kedaulatan rakyat, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga-lembaga negara.

**c. Amandemen UUD 1945:** UUD 1945 telah mengalami beberapa amandemen sejak disahkan pada tahun 1945. Amandemen ini mencerminkan perkembangan dan perubahan kebutuhan negara seiring dengan berjalannya waktu.

**d. Ketetapan MPR:** MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memiliki kewenangan untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara dan kebijakan-kebijakan nasional. Ketetapan MPR menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan negara.

**e. Undang-Undang Dasar Negara:** Undang-Undang Dasar Negara adalah peraturan hukum tertinggi di Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan kewenangan serta struktur pemerintahan.

**f. Undang-Undang:** Selain UUD 1945, negara Indonesia juga memiliki undang-undang sebagai landasan konstitusional yang mengatur berbagai aspek kehidupan negara, termasuk sistem hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan lain sebagainya.

**Kesimpulan:**

Landasan idiil negara Indonesia terletak pada Pancasila yang mencakup empat sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Sementara itu, landasan konstitusional negara Indonesia berada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 beserta amandemennya, ketetapan MPR, undang-undang, dan peraturan hukum lainnya. Kedua landasan tersebut menjadi dasar yang kuat dalam membentuk negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat, berkeadilan, dan berdemokrasi.