Kamis, 05 Oktober 2023

Apakah Alasan Yang Melatarbelakangi Dihapusnya Tujuh Kata Dalam Piagam Jakarta

Piagam Jakarta, yang ditandatangani pada 22 Juni 1945, merupakan dokumen penting dalam sejarah Indonesia yang menggarisbawahi tekad dan aspirasi bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan dan kemerdekaan yang berdaulat. Namun, dalam perjalanan sejarahnya, ada tujuh kata yang dihapus dari teks Piagam Jakarta. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi tentang alasan di balik penghapusan kata-kata tersebut.

Tujuh kata yang dihapus adalah ‘dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Kata-kata ini awalnya tercantum dalam pasal 29 Ayat 1 Piagam Jakarta, yang mengakui adanya kebebasan beragama di Indonesia. Namun, pada 1949, dalam Piagam Jakarta yang direvisi, kata-kata tersebut dihapus.

Ada beberapa alasan yang diusulkan sebagai latar belakang penghapusan tujuh kata tersebut:

1. Keinginan untuk Menjaga Keberagaman: Penghapusan tujuh kata tersebut mungkin dilakukan untuk menjaga prinsip keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia. Indonesia sebagai negara dengan populasi yang heterogen memiliki beragam keyakinan agama. Dalam semangat kebhinekaan, dianggap penting untuk tidak memberikan preferensi atau pengakuan khusus terhadap satu agama tertentu dalam dokumen konstitusional.

2. Kompromi Politik: Saat itu, Indonesia sedang melalui proses perundingan politik yang kompleks dan rumit dalam rangka mencapai kemerdekaan dan menyatukan berbagai kepentingan politik dan agama. Penghapusan kata-kata tersebut mungkin merupakan bagian dari kompromi politik yang dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuatan dan mendapatkan dukungan yang lebih luas dalam mendukung perjuangan kemerdekaan.

3. Penerimaan Kebebasan Beragama: Penghapusan kata-kata tersebut juga dapat dilihat sebagai langkah untuk mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Dalam konteks demokrasi modern, dianggap penting untuk menjunjung tinggi hak setiap individu untuk memilih, menjalankan, dan menganut agama sesuai dengan keyakinan pribadi mereka tanpa ada pengaruh atau kewajiban yang ditentukan oleh negara.

4. Kompatibilitas dengan Negara Hukum: Penghapusan tujuh kata tersebut mungkin juga terkait dengan prinsip negara hukum yang adil dan berkeadilan. Mengaitkan penerapan syariat Islam dengan pemeluk agama tertentu dapat menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan perlakuan adil bagi warga negara yang memiliki keyakinan agama yang berbeda.

Meskipun alasan yang melatarbelakangi penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tidak secara eksplisit terdokumentasi, spekulasi dan interpretasi beragam tetap ada. Penting untuk diingat bahwa Piagam Jakarta yang telah direvisi masih mendasari dasar negara dan prinsip-prinsipnya yang mengakui keberagaman dan kebebasan beragama.

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)